Operasi Zebra Polda Metro Mulai 26 Oktober, Minim Penindakan Kecuali Pelanggaran Berbahaya

- 22 Oktober 2020, 17:54 WIB
Gelar Pasukan anggota Polantas Polda Metro Jaya.
Gelar Pasukan anggota Polantas Polda Metro Jaya. /Foto: Antara/Antara

Baca Juga: Hari Santri 2020, Menag Minta Pesantren Beradaptasi dengan UU 18 Tahun 2019

Baca Juga: Amanat Ketua PBNU pada Hari Santri 2020: Tantangan Pandemi Covid-19 dan UU Cipta Kerja

Dia menjelaskan, sanksi bagi pelanggar itu mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda tidak sedikit.

“Jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, maka dalam UU No 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Begitu juga bagi pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, akan dikenakan ancaman  hukuman yang sama,” terangnya.

Baca Juga: Latihan Terakhir Bersama Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-yong Titip Pesan untuk Elkan Baggott

Baca Juga: Tragis, Satu Keluarga di China Tewas Usai Makan Mie Bongkrek

Kemudian,bagi pemortor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu, pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, pelanggar lalin yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling bayak Rp 500 ribu.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x