Hari Santri 2020, Menag Minta Pesantren Beradaptasi dengan UU 18 Tahun 2019

- 22 Oktober 2020, 17:02 WIB
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi.
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. /Foto: Kemenag.go.id/

Baca Juga: Nikon Berhenti Beroperasi, Pamit dari Indonesia

Fachrul mengklaim, implementasi regulasi tentang pesantren itu akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren.

Sebelumnya, UU Pesantren telah diundangkan sejak September 2019, tetapi peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.

UU tersebut dinilai menjadi angin segar bagi kalangan pesantren yang dalam praktiknya belum banyak mendapatkan perhatian.

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Mengapa Tanggal 22 Oktober?

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champions 21-22 Oktober: Madrid Tersungkur, Muenchen Pesta Gol

Dampak yang dirasakan nantinya, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formal seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK dan juga perguruan tinggi.

"Maka, peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren," kata Menag.

Fachrul mengatakan Perpres terkait UU Pesantren, di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang regulasi itu akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal dan mengaji kitab kuning.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x