Hari Santri 2020, Menag Minta Pesantren Beradaptasi dengan UU 18 Tahun 2019

- 22 Oktober 2020, 17:02 WIB
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi.
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. /Foto: Kemenag.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pondok Pesantren (Ponpes) diharapkan mampu beradaptasi secara cepat terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Saat ini, Kementerian Agama tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid UU18/2019 telah melalui tahap uji publik.

Selain itu, uji publik Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ponpes juga hampil selesai, sehingga Kemenag mengingatkan terkait kesiapan Ponpes.

Baca Juga: Amanat Ketua PBNU pada Hari Santri 2020: Tantangan Pandemi Covid-19 dan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Latihan Terakhir Bersama Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-yong Titip Pesan untuk Elkan Baggott

"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam momentum peringatan Hari Santri 2020, Kamis 22 Oktober 2020.

Dua peraturan turunan UU18/2019 itu secara umum mengamanatkan pesantren menjadi resmi sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum.

Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan dan lain-lain.

Baca Juga: Tragis, Satu Keluarga di China Tewas Usai Makan Mie Bongkrek

Baca Juga: Nikon Berhenti Beroperasi, Pamit dari Indonesia

Fachrul mengklaim, implementasi regulasi tentang pesantren itu akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren.

Sebelumnya, UU Pesantren telah diundangkan sejak September 2019, tetapi peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.

UU tersebut dinilai menjadi angin segar bagi kalangan pesantren yang dalam praktiknya belum banyak mendapatkan perhatian.

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Mengapa Tanggal 22 Oktober?

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champions 21-22 Oktober: Madrid Tersungkur, Muenchen Pesta Gol

Dampak yang dirasakan nantinya, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formal seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK dan juga perguruan tinggi.

"Maka, peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren," kata Menag.

Fachrul mengatakan Perpres terkait UU Pesantren, di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang regulasi itu akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal dan mengaji kitab kuning.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x