Mahfud MD: Omnibus Law Muncul Sejak 2016, Terhambat Reshuffle Luhut ke Kemaritiman

- 21 Oktober 2020, 14:19 WIB
tangkapan layar saat Mentri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Ham di acara talk show ILC, Selasa 20 Oktober 2020.
tangkapan layar saat Mentri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Ham di acara talk show ILC, Selasa 20 Oktober 2020. /Foto: Youtube@Indonesia Lawyers Club//

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Empat Wilayah di Jakarta

Baca Juga: Hasil Liga Champions: MU Menang Dramatis hingga Barcelona Menang Telak Atas Tim Debutan

Mantan ketua MK itu menegaskan, yang penting proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah berjalan, misalnya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Jakarta dan Depok Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2020

Baca Juga: Maha Vajiralongkorn, Raja Thailand Terkaya yang Kendalikan Negara dari Bavaria

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, Omnibus Law itu sudah muncul sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut Bisar Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita katakan buat saja Omnibus Law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-'reshuffle' ke (Menteri) Kemaritiman. Macet itu," ungkap Mahfud.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x