Mahfud MD: Omnibus Law Muncul Sejak 2016, Terhambat Reshuffle Luhut ke Kemaritiman

- 21 Oktober 2020, 14:19 WIB
tangkapan layar saat Mentri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Ham di acara talk show ILC, Selasa 20 Oktober 2020.
tangkapan layar saat Mentri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Ham di acara talk show ILC, Selasa 20 Oktober 2020. /Foto: Youtube@Indonesia Lawyers Club//

Baca Juga: Presiden Jokowi Digunakan untuk Nama Jalan di LN, Susul Sukarno, Hatta, RA Kartini dan Munir

Baca Juga: Menang Besar, Timnas Indonesia U-19 Bantai Hajduk Split Empat Gol Tanpa Balas

Saat itu, kata dia, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya dwelling time kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," tutur Mahfud.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x