Baca Juga: Presiden Jokowi Digunakan untuk Nama Jalan di LN, Susul Sukarno, Hatta, RA Kartini dan Munir
Baca Juga: Menang Besar, Timnas Indonesia U-19 Bantai Hajduk Split Empat Gol Tanpa Balas
Saat itu, kata dia, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya dwelling time kapal yang bisa sampai 7-8 hari.
"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," tutur Mahfud.
Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.***