SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya dan di Polres Metro Depok hari ini, Rabu 21 Oktober 2020.
Pelayanan SIM Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya hadir di lima lokasi dan dibuka mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB,sebagaimana dikutip dari akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Sementara, untuk pelayanan SIM Keliling di lingkungan Polres Metro Depok hadir di enam lokasi dan melayani enam hari yakni dari Senin hingga Sabtu, mulai jam 07.00 hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Maha Vajiralongkorn, Raja Thailand Terkaya yang Kendalikan Negara dari Bavaria
Baca Juga: Presiden Jokowi Digunakan untuk Nama Jalan di LN, Susul Sukarno, Hatta, RA Kartini dan Munir
Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Menang Besar, Timnas Indonesia U-19 Bantai Hajduk Split Empat Gol Tanpa Balas