Jokowi: Vaksin Jangan Tergesa-gesa, Kalau Komunikasi Kurang Baik Bisa Seperti UU Cipta Kerja

- 19 Oktober 2020, 16:57 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Presiden Jokowi (Joko Widodo). /Tangkapan layar kanal YouTube Presiden Joko Widodo./

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) meminta jajarannya untuk tidak tergesa-gesa mengenai vaksin Covid-19.

Jokowi sarankan untuk menyiapkan komunikasi publik terkait vaksin Covid-19 agar tidak menimbulkan respons negatif dari masyarakat seperti saat penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu disamapikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan topik "Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober Tahun 2020" yang dihadiri langsung para menteri kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja Negara Hingga September Tumbuh 15,5 Persen, Dorong Siklus Positif

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari Mobil Putra Amien Rais

"Vaksin ini saya minta jangan tergesa-gesa, karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat. Kalau komunikasinya kurang baik bisa kejadian seperti UU Cipta Kerja," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

"Saya minta benar-benar disiapkan mengenai vaksin, mengenai komunikasi publik terutama yang berkaitan halal dan haram, berkaitan dengan harga, berkaitan dengan kualitas, berkaitan dengan distribusi seperti apa," tambah Jokowi.

Akan tetapi, menurut Jokowi, komunikasi publik yang dimaksudkan Jokowi juga bukan membuka semua data pemerintah kepada masyarakat.

"Meski tidak semuanya harus kita sampaikan ke publik, harga ini juga tidak harus kita sampaikan ke publik," ungkap Jokowi.

Baca Juga: [Link Live Streaming] Hadapi Bosnia Lagi, Timnas Indonesia U-19 Siap Tuntaskan Dendam

Baca Juga: Tragedi Bintaro 19 Oktober 1987, Cerita Duka yang Tak Boleh Terulang Lagi

Tetapi, komunikasi yang mesti disiapkan mengenai prosesnya seperti apa, siapa yang pertama kali disuntik, kenapa harus dia yang disuntik terlebih dahulu.

"Jangan menganggap mudah implementasi. Tidak mudah, prosesnya seperti apa? Siapa yang pertama disuntik terlebih dulu? Kenapa dia? Semua harus dijelaskan betul ke publik, proses-proses komuniksi publik ini yang betul-betul disiapkan," tutur Jokowi.

Tujuan dari komunikasi publik yang baik itu adalah agar tidak ada lagi isu vaksin yang nantinya dapat dipelintir.

"Siapa yang (mendapat vaksin secara) gratis, siapa yang mandiri? Harus dijelaskan, harus detail, jangan nanti dihantam oleh isu, dipelintir kemudian kejadiannya bisa masyarakat demo lagi karena memang masyarakat sekarang ini dalam posisi yang sulit," ungkap Jokowi.

Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah 5 Juta, Menaker Ida Fauziyah: Cair Sebelum November

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Dilibatkan untuk Pastkan Vaksin Covid-19 Halal

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, seharusnya ada pembagian tugas antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN dalam pengerjaan vaksin tersebut.

"Juga perlu saya ingatkan dalam pengadaan vaksin ini mestinya harus segera jelas, kalau menurut saya untuk vaksin yang gratis, untuk rakyat, urusan Menteri Kesehatan, untuk yang mandiri, yang bayar itu urusannya BUMN," kata Jokowi.

 

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sudah mengamankan pengadaan vaksin Covid-19 untuk 135 juta warga dengan jumlah vaksin sekitar 270 juta dosis.

Baca Juga: Pesan Terakhir Influencer: Saya Orang yang Mengira Covid-19 Tidak Ada, Sampai Saya Sakit

Baca Juga: Hari Ini 19 Oktober, Dua Peristiwa Besar Terjadi di Indonesia

Sasaran penerima vaksin Covid-19 nantinya adalah sebanyak 160 juta orang, dengan vaksin yang harus disediakan adalah 320 juta dosis vaksin.

Airlangga merinci pihak-pihak yang akan terlebih dahulu mendapatkan vaksin tersebut.

Pertama adalah garda terdepan seperti medis dan paramedis "contact tracing", pelayanan publik TNI/Polri, aparat hukum sejumlah 3.497.737 orang dengan kebutuhan vaksin 6.995.474 dosis.

Kemudian, masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebagian pelaku ekonomi berjumlah 5.624.010 orang dengan jumlah vaksin 11.248.00 dosis

Baca Juga: Saat Dirjen WHO Gunakan Bahasa Indonesia untuk Apresiasi Penanganan Covid-19

Baca Juga: Gratis untuk Para Guru Indonesia, Ini 8 Webinar Keterampilan Mengajar

Lalu, seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan sederajat perguruan tinggi) sejumlah 4.361.197 orang dengan jumlah vaksin 8.722.394 orang.

Selanjutnya, aparatur pemerintah (pusat, daerah dan legislatif) sejumlah 2.305.689 orang dengan total vaksin 4.611.734 dosis.

Kemudian, peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 86.622.867 orang dengan kebutuhan vaksin 173.245.734 dosis.

Terakhir, masyarakat umum dan pelaku perekonomian lain berusia 19-59 tahun sebanyak 57.548.500 orang dengan kebutuhan vaksin 115.097.000 dosis.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x