Memamerkan Aktivis KAMI Dengan Tangan Diborgol, Polisi Dinilai Offside

- 18 Oktober 2020, 08:34 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus /Foto: Instagram @guspardi.gaus/

SEPUTARTANGSEL.COM - Perlakuan polisi mempertontonkan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kepada publik dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol, dikritik anggota dewan.

Polisi dinilai melakukan tindakan berlebihan mengingat para aktivis KAMI bukan penjahat atau koruptor.

Kritik terhadap Polri tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus.

Baca Juga: Pollycarpus Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Kasus Munir?

Baca Juga: Minum Susu Murni, Jaga Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19

"Mereka itu bukan penjahat, bukan koruptor, bukan juga tahanan politik apalagi teroris. Polisi dalam hal ini bertindak sangat berlebihan," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2020.

Polri sebagai sebagai pengayom masyarakat, menurut Guspardi, seharusnya lebih bijaksana mengambil tindakan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

Bahkan, menurut dia, tindakan polisi sudah di luar kepatutan, karena sudah memperlakukan para aktivis atau "mereka yang berbeda pendapat " seolah-olah penjahat dan dipertontonkan di muka umum.

Baca Juga: Seniman Jalanan Banksy Kembali Beraksi dengan Karya Terbaru

Baca Juga: POPULER HARI INI: Suami Nikita Willy Bikin Kepo Hingga Polri Pernah Apresiasi Kingkin Anida

Dengan demikian, Guspardi menilai, perlakuan dan tindakan tersebut akan memperburuk citra polisi di mata masyarakat.

"Polisi seharusnya bersikap lebih bijaksana dan manusiawi. Tindakan mempertontontonkan para tersangka dalam kondisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan yang terikat atau diborgol justru akan memperburuk citra korp kepolisian di mata publik," ungkapnya.

Dia menilai perlakuan Polri terhadap para aktivis KAMI dalam kasus tersebut sangat tidak tepat dan offside.

Baca Juga: Sukses Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Ditemukan Tewas Tergantung

Baca Juga: Kingkin Anida Ditangkap dan Ditahan, Ternyata Div Humas Polri Pernah Berikan Apresiasi

Karena itu dia berharap polisi bisa menjadikan kejadian itu sebagai autokritik terhadap korps kepolisian agar bertindak lebih humanis.

Selain itu, agar citra Polri yang dicintai sebagai pengayom dan pelindung masyarakat tidak menjadi makin turun di mata masyarakat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota KAMI pada Kamis 15 Oktober 2020 siang. Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.

Baca Juga: Wah, Din Syamsuddin Sudah Berkemas, Siap-siap Ditangkap

Baca Juga: Fenomena La Nina, Ini Prakiraan Curah Hujan di Indonesia 17-22 Oktober 2020

Seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan "Tahanan Bareskrim Polri", dan kedua tangan mereka diborgol.

Kedelapan tersangka yang dirilis Kepolisian, tiga diantaranya adalah anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Mereka diancam dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x