Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap V Segera Cair Semua, Ini Jadwalnya

- 17 Oktober 2020, 10:23 WIB
Ilustrasi terima bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi terima bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. /Foto: Antara /Yusuf Nugroho/wsj//

SEPUTARTANGSEL.COM -  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ke V termin II akan segera cair.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau 97,37 persen dari total penerima dari tahap I hingga tahap V.

“Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya,” kata Ida Fauziyah di akun resmi Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Perintahkan Tentaranya Siap Perang dan Teruskan 'Gen Merah'

Baca Juga: Pemerintah: Vaksin Covid-19 Bukan Satu-satunya Solusi, Patuh Protokol Lebih Penting

Sementara, untuk BLT tahap V termin II Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima 578.230 calon penerima BLT untuk tahap V termin II dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 29 September 2020.

Namun, pada Rabu 30 September 2020 yang merupakan waktu terakhir dalam pengumpulan data calon penerima BLT, Ida mengaku menerima data tambahan sebanyak 40.358.

Total calon penerima BLT tahap V termin II sebanyak 618.588.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Wilayah Ini

Baca Juga: POPULER HARI INI: Istri Luhut Anak Menteri Era Soekarno Hingga Positif Covid-19 Nyaris 400.000

Jadwal penyaluran atau pencairan BLT tahap V termin II, Ida mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Tetapi, Ida menargetkan penyaluran BLT tahap V termin II ini akan disalurkan pada akhir Oktober ini atau paling lambat awal November.

“Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti,” tutur Ida.

Baca Juga: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Jalan Terus, Kementerian ATR/BPN Siapkan 5 RPP Turunan

Baca Juga: Soal DPR RI Setujui Anggaran Pengadaan Mobil Dinas KPK, Ahmad Dimyati: Itu Usulan KPK

Sebelumnya, bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional.

Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x