Petinggi KAMI Ditangkap, Kompolnas Bisa Rekomendasikan Pemeriksaan oleh Propam Polri

- 14 Oktober 2020, 18:56 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). /Foto: Instagram @Kompolnas/

SEPUTARTANGSEL.COM – Beredar anggapan penyalahgunaan wewenang oleh Polri dalam menangkap sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menanggapi hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI siap menampung saran dan keluhan dari masyarakat untuk diteruskan kepada pihak Polri.

"Jika ada pihak memandang ada dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam penangkapan tersebut, Kompolnas dapat menerima saran dan keluhan untuk diteruskan kepada pihak Polri," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Matchday 4 UEFA Nations League 2020, Link Live Streaming di Mola TV

Yusuf mengungkapkan, pihaknya dapat merekomendasikan agar dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat diperiksa oleh Propam Polri.

Selain itu, Yusuf turut prihatin atas penangkapan terhadap sejumlah petinggi KAMI terkait dengan unjuk rasa penolakan Omnibus Law.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Surat Penggalangan dana Pilkada, Catut Nama Gubernur Banten

Yusuf menilai demo Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu dan berbuntut adanya penangkapan beberapa orang petinggi KAMI merupakan persoalan dan tantangan demokrasi di Indonesia.

"Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 tegas menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. Tentu, bebas beperndapat tetapi tidak dengan cara-cara jahat. Unjuk rasa menuntut asa tetapi bukan adu paksa," tutur Yusuf.

Baca Juga: Presiden Jokowi Intruksikan Kepala Daerah Siap-siap Hadapi Fenomena La Nina

Yusuf menilai penangkapan tersebut yang dilakukan oleh polisi merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.

"Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ungakpnya.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI, empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, BUMN: Ini Warning

Para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Penangkapan tersebut diduga terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh para pegiat KAMI tersebut.

Baca Juga: BUMN Akan Merger Tiga Bank Syariah, BSM Beri Dukungan Penuh

Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x