Petinggi KAMI Ditangkap, Kompolnas Bisa Rekomendasikan Pemeriksaan oleh Propam Polri

- 14 Oktober 2020, 18:56 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). /Foto: Instagram @Kompolnas/

Baca Juga: Presiden Jokowi Intruksikan Kepala Daerah Siap-siap Hadapi Fenomena La Nina

Yusuf menilai penangkapan tersebut yang dilakukan oleh polisi merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.

"Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ungakpnya.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI, empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, BUMN: Ini Warning

Para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Penangkapan tersebut diduga terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh para pegiat KAMI tersebut.

Baca Juga: BUMN Akan Merger Tiga Bank Syariah, BSM Beri Dukungan Penuh

Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x