Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, HRS Center Tuntut Presiden Jokowi Mundur

- 12 Oktober 2020, 19:19 WIB
Poster Seruan Aksi 1310 menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Poster Seruan Aksi 1310 menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Foto: PA 212/

SEPUTARTANGSEL.COM - Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan DPR RI menuai polemik di masyarakat.

Banyak aktivis, akademisi, hingga ormas yang menolak UU tersebut yang dinilai merugikan kaum pekerja seperti buruh.

Pernyataan penolakan juga disampaikan gabungan kelompok yang terdiri atas Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama, PA 212, dan Habis Rizieq Shihab (HRS) Center yang secara resmi mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap bersama menanggapi disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Pemerintah Kembali Pesan 50 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Buatan Aztra Zeneca dari Inggris

Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani langsung oleh masing-masing ketua umum pada hari Jumat 9 Oktober 2020.

Tanda tangan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab juga tercantum dalam surat tersebut.

Baca Juga: Padahal Sudah Disahkan, Draf UU Cipta Kerja Masih Finalisasi dan Nambah Jadi 1.035 Halaman

Salah satu yang paling disoroti dalam pernyataan sikap gabungan itu adalah UU Cipta Kerja dihadirkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan aseng. Lebih lanjut, UU tersebut dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.

Berikut tujuh poin pernyataan sikap bersama terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Aniaya Polisi yang Bertugas Amankan Demo Omnibus Law, Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka

2. Menasihati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Antisipasi Rusuh, Pemprov DKI Akan Berlakukan Pengamanan Ekstra Jelang Aksi 1310 Besok

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut partai-partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Sebagaimana diberitakan, gabungan ormas ini akan melakukan aksi yang dinamai Aksi 1310 pada 13 Oktober 2020 besok.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia pada Kuartal III, Sri Mulyani: Masih Negatif Tapi Sudah Mulai Pulih

Aksi 1310 akan digelar di Jakarta dengan titik pusat orasi di Istana Negara.

"PA 212, GNPF, FPI, dan sejumlah ormas islam siap turun pada tanggal 13 Oktober besok. Semua sudah satu komando dari imam besar Habib Rizieq untuk memperjuangkan hak buruh dan menolak tegas UU Cipta Kerja," kata Novel saat dihubungi Seputartangsel.com, Senin 12 Oktober 2020. ***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x