Sempat Viral, Begini Kelanjutan Kasus Mobil Dinas TNI yang Dipakai Warga SIpil

- 11 Oktober 2020, 13:08 WIB
Pengendara mobil dinas TNI yang viral.
Pengendara mobil dinas TNI yang viral. /Foto: Netizen/

Dodik menjelaskan, Ahon dan Bagus diduga melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan, yakni Pasal 263 KUHP ayat 1 juncto 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," sambung Dodik. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Jelas Kapan Berakhir, 150.000 Karyawan Microsoft Bakal WFH Permanen

Khusus Ahon, juga diduga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tak memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dodik menambahkan, Ahon juga dinilai melakukan pelanggaran karena mengubah warna mobil dari hitam ke hijau army.

"Terjadi dugaan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 280 DAN 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh Saudara SW alias Ahon, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tandas Dodik.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kata Gatot Nurmantyo Tentang Demo Omnibus Law Hingga Telkomsel Bagi-bagi Uang

Sebelumnya, viral video berdurasi 2 menit 8 detik, di mana mobil dinas jenis SUV berplat nomor 3688-34 yang dikendarai warga sipil.

Pelat nomor itu dipasang di mobil berwarna hijau tua persis mobil dinas TNI.

Singkat cerita, perekam video lalu mendatangi pria sipil tersebut dan ditanyai soal kepemilikan mobil dan identitas.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x