SEPUTARTANGSEL.COM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membuka posko advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi para demonstran yang mengalami kekerasan oknum aparat.
Dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar Kamis 8 Oktober 2020 lalu, sejumlah pengunjuk rasa terluka akibat tindakan brutal oknum aparat.
Posko Advokasi dan Pengaduan KAMI akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam demo UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: BERITA BAIK: Sejak 21 September, Pasien Isolasi Harian dan ICU di 98 RS Rujukan Jakarta Turun
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Sabtu 10 Oktober 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Gatot Nurmantyo: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Adalah Konsekuensi Keputusan DPR-Presiden
Demikian diungkapkan Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan persnya kepada awak Media, Jumat 9 Oktober 2020 malam.
Baca Juga: Program Dana Bantuan UKM Facebook untuk Bisnis Kecil, Ini Cara Daftarnya