Kasus Oknum Sipil Gunakan Mobil Dinas TNI AD, Puspomad: Pinjam Pakai tak Langgar Aturan

- 4 Oktober 2020, 22:20 WIB
Warga Sipil langgar aturan gunakan mobil dinas TNI.
Warga Sipil langgar aturan gunakan mobil dinas TNI. /Foto: Netizen/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jagat dunia maya dihebohkan dengan video viral warga sipil yang mengendarai mobil dinas TNI.

Seorang warga sipil yang belakangan diketahui bernama Suherman Winata alias Ahon, kedapatan menggunakan mobil tersebut saat dirinya mampir di restoran padang.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Sudah Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga iPhone SE

Berdasarkan penyelidikan Puspomad, diketahui kendaraan dinas jenis SUV berpelat nomor 3688-34 itu berstatus pinjam pakai sejak tahun 2017.

Puspomad mengungkapkan, pinjam pakai kendaraan dinas memang diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Kasus itu sendiri, kini tengah diselidiki Puspomad.

Baca Juga: Positif Covid-19 Tembus 300.000, Dokter Marah Dituduh Moeldoko-Ganjar 'Meng-Covid-kan' Pasien

"Saat ini ditangani Puspomad," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, Sabtu 3 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x