AJI: 28 Jurnalis Menjadi Korban Saat Peliputan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 13:47 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran dibantu warga memadamkan api yang menghanguskan bangunan di kawasan Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020 malam. Menurut warga sejumlah bangunan toko dan bekas gedung bioskop Megaria tersebut dibakar massa saat berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Petugas Pemadam Kebakaran dibantu warga memadamkan api yang menghanguskan bangunan di kawasan Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020 malam. Menurut warga sejumlah bangunan toko dan bekas gedung bioskop Megaria tersebut dibakar massa saat berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat ada 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Puluhan kasus itu terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga hari Kamis 8 Oktober 2020.

Demikian diungkapkan Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Sasmito Madrin melalui diskusi online pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Pariwisata, Kemenparekraf akan Gelar New Normal Travel Fair 2020 Secara Virtual

Sasmito merinci, untuk jenis kasus kekerasan paling banyak adalah perusakan alat dan perampasan data hasil liputan.

"Yakni ada 9 kasus. Lalu, intimidasi 7 kasus, kekerasan fisik 6 kasus, dan penahanan 6 kasus," ujar Sasmito.

Adapun untuk pelaku kasus kekerasan, seluruhnya adalah polisi. Sehingga, AJI menilai bahwa kepolisian dalam beberapa tahun ini selalu menunjukkan menjadi musuh atas kebebasan pers.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Mungkin Ditunda, Jika Pandemi Covid-19 Memburuk

Apalagi, dalam 28 kasus ini, sebagian jurnalis sudah menunjukkan ID pers atau kartu identitas.

"Tapi tetap mendapat kekerasan. Bahkan enam jurnalis di Jakarta, ditahan hampir 1x24 jam atau 2x24 jam. Mereka dibebaskan 9 Oktober malam dari PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Sasmito.

Baca Juga: Anggota TNI dan TGPF yang Tertembak di Papua Dievakuasi ke Jakarta

Atas temuan itu lah, AJI mengimbau kepada perusahaan media untuk memberikan konseling pemulihan trauma kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan saat meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sedangkan untuk polisi, AJI mendesak agar pimpinan mengusut tuntas dan menggunakan Pasal 18 ayat 9 UU Pers.

"Jangan pakai pasal kode etik, harus pakai pasal pidana, untuk menyelesaikan kasus kekerasan ini," ucap Sasmito.

Baca Juga: Terbesar di Dunia, Oasis Al Ahsa di Arab Saudi Masuk Situs Rekor Dunia Guinness

Seperti diketahui, unjuk rasa pada Kamis 8 Oktober kemarin diwarnai kericuhan di berbagai kota.

Tak hanya memakan korban dari pihak demonstran, sejumlah jurnalis juga mengalami kekerasan fisik dari pihak aparat keamanan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x