Pilkada Serentak 2020 Mungkin Ditunda, Jika Pandemi Covid-19 Memburuk

- 10 Oktober 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. */kpu.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. */kpu.go.id /

SEPUTARTANGSEL.COM-  Pilkada serentak 2020 secara legal mungkin ditunda jika kondisi memburuk.

Misalnya, jika pandemi Covid-19 semakin tak terkendali dan menuntut tindakan ekstra untuk mengatasinya.

Berbagai elemen masyarakat sendiri, saat ini mendesak agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda.

Baca Juga: Anggota TNI dan TGPF yang Tertembak di Papua Dievakuasi ke Jakarta

Alasannya, saat ini jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat.

Menanggapi permintaan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengaku ada kemungkinan dilakukan penundaan jika perkembangan kasus Covid-19 terus meningkat.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Viryan menjelaskan, penundaan itu bisa dilakukan,menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Terbesar di Dunia, Oasis Al Ahsa di Arab Saudi Masuk Situs Rekor Dunia Guinness

"Misalnya apabila kondisinya semakin memburuk, dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," kata Viryan dalam sebuah webbinar, Jumat 9 0ktober 2020.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x