AJI: 28 Jurnalis Menjadi Korban Saat Peliputan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 13:47 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran dibantu warga memadamkan api yang menghanguskan bangunan di kawasan Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020 malam. Menurut warga sejumlah bangunan toko dan bekas gedung bioskop Megaria tersebut dibakar massa saat berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Petugas Pemadam Kebakaran dibantu warga memadamkan api yang menghanguskan bangunan di kawasan Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020 malam. Menurut warga sejumlah bangunan toko dan bekas gedung bioskop Megaria tersebut dibakar massa saat berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

"Tapi tetap mendapat kekerasan. Bahkan enam jurnalis di Jakarta, ditahan hampir 1x24 jam atau 2x24 jam. Mereka dibebaskan 9 Oktober malam dari PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Sasmito.

Baca Juga: Anggota TNI dan TGPF yang Tertembak di Papua Dievakuasi ke Jakarta

Atas temuan itu lah, AJI mengimbau kepada perusahaan media untuk memberikan konseling pemulihan trauma kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan saat meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sedangkan untuk polisi, AJI mendesak agar pimpinan mengusut tuntas dan menggunakan Pasal 18 ayat 9 UU Pers.

"Jangan pakai pasal kode etik, harus pakai pasal pidana, untuk menyelesaikan kasus kekerasan ini," ucap Sasmito.

Baca Juga: Terbesar di Dunia, Oasis Al Ahsa di Arab Saudi Masuk Situs Rekor Dunia Guinness

Seperti diketahui, unjuk rasa pada Kamis 8 Oktober kemarin diwarnai kericuhan di berbagai kota.

Tak hanya memakan korban dari pihak demonstran, sejumlah jurnalis juga mengalami kekerasan fisik dari pihak aparat keamanan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x