"Tapi tetap mendapat kekerasan. Bahkan enam jurnalis di Jakarta, ditahan hampir 1x24 jam atau 2x24 jam. Mereka dibebaskan 9 Oktober malam dari PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Sasmito.
Baca Juga: Anggota TNI dan TGPF yang Tertembak di Papua Dievakuasi ke Jakarta
Atas temuan itu lah, AJI mengimbau kepada perusahaan media untuk memberikan konseling pemulihan trauma kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan saat meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sedangkan untuk polisi, AJI mendesak agar pimpinan mengusut tuntas dan menggunakan Pasal 18 ayat 9 UU Pers.
"Jangan pakai pasal kode etik, harus pakai pasal pidana, untuk menyelesaikan kasus kekerasan ini," ucap Sasmito.
Baca Juga: Terbesar di Dunia, Oasis Al Ahsa di Arab Saudi Masuk Situs Rekor Dunia Guinness
Seperti diketahui, unjuk rasa pada Kamis 8 Oktober kemarin diwarnai kericuhan di berbagai kota.
Tak hanya memakan korban dari pihak demonstran, sejumlah jurnalis juga mengalami kekerasan fisik dari pihak aparat keamanan.***