Gatot Nurmantyo: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Adalah Konsekuensi Keputusan DPR-Presiden

- 10 Oktober 2020, 07:10 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot NUrmantyo.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot NUrmantyo. /Foto: militer.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membuka posko advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi para demonstran yang mengalami kekerasan oknum aparat.

Dalam demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar Kamis 8 Oktober 2020 lalu, sejumlah pengunjuk rasa terluka akibat tindakan brutal oknum aparat.

Posko Advokasi dan Pengaduan KAMI akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam demo UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Nobel Perdamaian 2020 Diberikan Kepada WFP

Demikian diungkapkan Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan persnya kepada awak Media, Jumat 9 Oktober 2020 malam.

Gatot menegaskan, tugas aparat keamanan seharusnya melndungi dan mengayomi masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasinya.

Bukan sebaliknya, justru melarang kegiatan masyarakat. Sebab, aparat keamanan menerima gaji dan tunjangan lainnya berasal dari uang masyarakat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Puan Minta Pemerintah Gandeng Buruh Hingga Sultan Yogya Marah

“KAMI mengutuk semua tindakan kekerasan brutal yang dilakukan aparat kepada buruh, mahasiwa, pelajar dan emak- emak yang sedang memperjuangkan hak konstitusinya,” ucap Gatot.

Gatot menegaskan, aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah konsekuensi keputusan DPR dan Presiden yang tidak memperhatikan aspirasi buruh dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga: Lawan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sejumlah Advokat Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Selain itu, Gatot juga meminta Presiden Jokowi (Joko Widodo) membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dan tidak menghindar dari polemik tersebut.

Diketahui, ada 1.192 orang ditangkap polisi terkait aksi demo menolak  pengesahan UU Cipta Kerja di wilayah Jakarta. Belakangan, polisi melabeli mereka yang bertindak rusuh sebagai kelompok anarko.

Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Angkat Bicara, Jawab Isu Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Beberapa jurnalis yang meliput aksi demontrasi turut menjadi korban kekerasan oknum aparat. Di antaranya, jurnalis Merah Putih.com, Ponco Sulaksono, yang diamankan saat meliput aksi demo di sekitar Stasiun Gambir.

Selain itu, jurnalis CNN Indonesia, yakni Thoirin dan Farid Miftah mengalami luka dan diintimidasi saat meliput aksi di Jakarta dan Surabaya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x