Baca Juga: Demo Berakhir Ricuh, Sultan Yogya: Siapa yang Merusak Fasilitas Umum, Pidanakan!
Akibat ulahnya, tersangka VE dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196 tentang Peraturan Hukum Pidana .Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.***