AJI Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Kepada Jurnalis Saat Demo Omnibus Law

- 9 Oktober 2020, 16:48 WIB
Personel kepolisian berusaha membubarkan pengunjuk rasa menggunakan water canon saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Personel kepolisian berusaha membubarkan pengunjuk rasa menggunakan water canon saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Wahyu Putro A/

Polisi juga tak segan pula menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi. Berthy Johnry, (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta), Syarifah, Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta) bernasib sama.

Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya. AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah