KSPI : Buruh Berunjuk Rasa Karena UU Cipta Kerja Tak Berikan Kepastian Kerja

- 8 Oktober 2020, 22:45 WIB
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM - Serikat pekerja menolak disahkannya UU Cipta Kerja karena dinilai tidak memberikan kepastian kerja.

Tanpa kepastian kerja (job security), maka tidak mungkin ada jaminan penghasilan (income security) dan mustahil tercapai jaminan sosial (social security).

 

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sahat Butar-Butar.

Baca Juga: Menaker : Banyak Pemelintiran, UU Cipta Kerja Justru Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja

Menurut Sahat, itulah yang membuat para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh melakukan aksi protes, unjuk rasa maupun pemogokan dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, pada Senin 5 Oktober 2020.

Menurut dia, KSPI sejak awal dibahasnya RUU Omnibus Law khususnya Kluster Ketenagakerjaan telah menolak.

Sahat menyebutkan, sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa salah satu fungsi atau tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs NK Dugopolje, Kamis 8 Oktober Malam Ini

Menurutnya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terjadi penurunan perlindungan terhadap pekerja/buruh, dibandingkan dengan isi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di antaranya sistim hubungan kerja, sistim pengupahan, perlindungan PHK dan uang pesangon, dan lain- lain.

Dalam UU No. 13/2003, sistim Hubungan Kerja melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya terbatas dalam jenis pekerjaan tertentu, waktunya dibatasi maksimum 2 (dua) kali kontrak, serta hanya dapat diperpanjang 1 kali.

Baca Juga: Geruduk DPRD Tangsel, Ratusan Mahasiswa Tolak Disahkannya Omnibus Law

Demikian halnya dengan sistim hubungan kerja melalui pihak ketiga (outsourcing). Dalam UU No. 13/2003, jenis pekerjaan yang boleh di Outsourcing dibatasi hanya untuk (lima) jenis pekerjaan. Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi pembatasan tersebut. 

Menurut Sahat, apabila jam kerja diterapkan dengan sistim waktu per jam diterapkan, bagaimana untuk mencapai upah per bulan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.13/2003.

Di UU tersebut, sistim pengupahan didasarkan dengan upah bulanan yang didasarkan pada komponen hidup layak (KHL) tanpa membedakan jenis industri.

Baca Juga: Geruduk DPRD Tangsel, Ratusan Mahasiswa Tolak Disahkannya Omnibus Law

“Kalau sistim kerjanya kontrak seumur hidup, berarti tidak ada kepastian kerja (job security). Kalau tidak ada kepastian kerja, maka tidak mungkin tercapai jaminan penghasilan (income security). Pun kalau tidak ada kepastian penghasilan, maka tidak mungkin tercapai jaminan sosial (social security),” tegasnya, Rabu 7 Oktober 2020.

Padahal, katanya, tujuan Pasal 27 UUD 1945 adalah untuk tercapainya penghidupan yang layak. Maka harus ada kepastian kerja, kepastian penghasilan dan jaminan sosial.

Baca Juga: Kerja Sama Bilateral Bidang Pertahanan, Menhan Prabowo Subianto Diundang Pemerintah AS

Menurut dia, inilah alasan utama dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak UU Cipta Kerja.

"Kami tidak menolak investasi asing masuk ke Indonesia, tapi kami menolak kalau pekerja/buruh dan keluarganya yang dijadikan tumbal dalam rangka menggelar karpet merah untuk masuknya investasi asing ke Indonesia," tandas Sahat.

“Pekerja/buruh dan keluarganya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya. Punya hak untuk hidup secara layak di Negara kita ini. Mudah-mudahan, masyarakat dapat mengerti dan memahami perjuangan serikat pekerja/serikat buruh,” pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x