Pemprov DKI Jakarta Lantik Sri Haryati Sebagai Penjabat Sekda Menggantikan Almarhum Saefullah

- 7 Oktober 2020, 20:20 WIB
Sri Haryati menjawab pertanyaan wartawan setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas(Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Menggantikan Alberto Ali, di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.
Sri Haryati menjawab pertanyaan wartawan setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas(Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Menggantikan Alberto Ali, di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019. /Foto: ANTARA/Ricky Prayoga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), di Balai Kota Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Sri Haryati dilantik untuk menggantikan almarhum Saefullah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pelantikan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

Baca Juga: Menteri Agama Malaysia Positif Covid-19, Menag Fachrul Razi Doakan Cepat Sembuh

"Dengan adanya aturan tersebut, maka istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan penjabat Sekda," kata Chaidir

Sementara untuk masa tugasnya, lanjut Chaidar, paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi pejabat definitif Sekda.

Namun saat ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, telah mengusulkan seorang Penjabat Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Printer 3D Jadi Solusi Bagi Anak-Anak yang Lahir Tanpa Telinga di Australia

"Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5423/SJ tanggal 30 September, hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah,” ungkap Chaidir.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x