“Penjabat itu harus segera dilantik paling lambat lima hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan,” sambung Chaidir.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 7 Oktober 2020: Total 315.714 Positif, 240.291 Sembuh, 11.472 Meninggal
Sedangkan mengenai tugas dan kerja beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya, menurut Chaidar sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.
Selain itu, Sri Haryati yang ditunjuk jadi Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif.
"Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.***