SEPUTARTANGSEL.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta malam ini akan berpatroli mencegah terjadinya kerumunan dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI di wilayah Jakarta.
Jika ada yang membandel, maka Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan menghalau dan membubarkannya.
Hal ini sesuai dengan Gubernur nomor 14 tahun 2020 tentang imbauan bagi warga tidak melakukan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
Baca Juga: Kremasi Jenazah Sudah Dikenal Sejak 7.000 Tahun Sebelum Masehi di Timur Dekat
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu 16 Agustus 2020 mengungkapkan, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga itu seperti lomba-lomba, panggung hiburan musik, pawai dan sebagainya.
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan lewat 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak).
"Masyarakat juga diimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI dengan di rumah saja atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan," ujar Arifin.
Baca Juga: Kalau Bingung Bilang Putus, Kontak Wakaresaseya Saja
Arifin menegaskan jika ditemukan masyarakat yang membandel dengan tidak menjalankan Seruan Gubernur 14/2020 itu maka pihaknya akan menindak tegas mulai dari menghalau hingga membubarkan massa yang berkumpul.