BLT Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair Juga? Ini Penyebabnya

- 15 September 2020, 09:48 WIB
BLT Ketenagakerjaan Tahap 3 belum cair juga. Ada 7 penyebabnya.
BLT Ketenagakerjaan Tahap 3 belum cair juga. Ada 7 penyebabnya. /Foto: Zona Jakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) Ketenagakerjaan tahap 3 sudah mulai dicairkan Senin 14 September 2020.

BLT Tahap 3 sebesar Rp 600 ribu ini ditransfer langsung ke rekening penerima yang sudah valid sebanyak 3,5 juta nomor rekening.

Jika anda memenuhi syarat sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan tersebut namun belum menerimanya, pasti ada sesuatu yang menjadi kendala.

Baca Juga: Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera Dibuka

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BLT Tahap 3 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 1 September 2020.

Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah atau BLT Ketenagakerjaan antara lain karena data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Selain itu, data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Inhutani I untuk Lulusan SMK, D3, Sarjana Paling Lambat 16 September

Juga karena proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Kemnaker melalui akun Instagram resmi, beberapa waktu lalu, meminta perusahaan berkomunikasi dengan pekerja.

Ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah lancar dan tepat sasaran," ungkap akun Instagram Kemenaker.

Baca Juga: Iis Sugianto: Saya Tahu Betul Bagaimana Khawatir dan Takutnya Terkena Covid-19

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut 7 alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair juga hingga tahap 3.

1. Rekening atau penerima masih proses validasi

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.

Berikut ini proses validasinya:

Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima BLT Ketenagakerjaan.

Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima BLT Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BERITA BAIK: Rekor, Sehari 3.395 Pasien Covid-19 Sembuh

2. Rekening atau penerima tak lolos validasi

BLT Tahap 3 anda mungkin tidak cair karena tidak lolos tiga tahap validasi di atas.

Beberapa waktu lalu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan dari data yang masuk sebanyak 14,2 juta yang lolos validasi hanya 11,3 juta.

Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, di antaranya:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

* Pekerja/buruh penerima upah.

* Memiliki rekening bank yang aktif.

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 14 September 2020, Ada End of Gun di Bioskop Trans TV

3. Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek.

Alasan lain tidak cair, karena nomor rekening calon penerima belum disetorkan. Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja, pihak Kemnaker baru menerima sekitar 14,2 juta.

BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai 15 September 2020.

4. Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap

Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.

Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.

Jadi bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama dan kedua.

Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.Pikiran-rakyat.com dengan judul: Kamu Harus Tahu, Oleh Sebab Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Juga Hingga Tahap 3

5. Pekerja tidak berhak mendapatkan bantuan

Baru-baru ini pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,6 juta calon penerima BLT Ketenagakerjaan Rp600 ribu.

Alasan pencoretan karena calon penerima BLT Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta atau lebih.

Padahal dalam syarat yang diatur dalam Permenaker, calon penerima BLT ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Harga Emas Antam 14 September 2020: Beli dan Buy Back Stabil di Awal Pekan

6. Rekening pekerja dikembalikan

Menurut Menaker Ida Fauziyah, sampai saat ini BLT bagi 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan stakeholder agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.

7. Rekening pekerja bank swasta

Terkait pemilik rekening bank swasta, pihak Kemenaker mengatakan, bagi pemilik rekening bank swasta yang datanya sudah valid hanya tinggal memunggu dana masuk saja.

BLT Rp 600 ribu disalurkan melalui bank BUMN, sehingga untuk proses transfer ke bank swasta membutuhkan waktu 4 hingga 5 hari.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x