Gubernur Anies Baswedan Umumkan Keadaan Darurat Covid-19, Berlakukan Kembali PSBB

- 9 September 2020, 22:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB. /Foto: Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin memprihatinkan. Kondisi terberat terjadi di ibu kota DKI Jakarta.

Jakarta saat ini menjadi episentrum pandemi COVID-19 dengan angka kasus tertinggi dibanding 33 provinsi lainnya.

Karenanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB seperti masa awal pandemi.

Baca Juga: Ini 10 Negara Teraman dari Covid-19, Indonesia Peringkat Berapa?

Anies menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers yang disiarkan langsung melalui akun-akun media sosial Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

"Kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Pertambahan kasus aktif di Jakarta, jelas Anies, lebih cepat dari pertambahan kapasitas pelayanan rumah sakit.

Baca Juga: Masih Tersegel, Mesir Temukan 13 Peti Mati Berumur 2.500 Tahun

"Jadi, dari angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, menunjukkan bahwa situasi wbah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," tegas Anies.

Anies juga menyebutkan, tingkat positivity rate di Jakarta juga sudah menyentuh angka 13,2 persen dalam satu pekan terakhir.

Karenanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengambil langkah pencegahan demi mengatasi kasus Covid-19 yang sedang terjadi di ibukota.

Baca Juga: WHO: Dunia Harus Lebih Siap Untuk Pandemi Berikutnya

Melihat daerah ibukota sedang berada dalam kondisi darurat, Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan ini akan diberlakukan sama seperti pada masa-masa awal pandemi Covid-19 terjadi di ibukota.

"Maka dengan melihat adanya situasi darurat seperti ini, tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," jelas Anies.

Baca Juga: Putusan Sidang Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri Dibacakan Selasa Pekan Depan

"Yang itu artinya kita terpaksa menerapkan kembali PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," tambahnya.

Anies juga memutuskan, mulai Senin 14 September, di seluruh DKI kembali diterapkan Belajar, Bekerja dan Beribadah dari rumah.

Selain itu, diberlakukan pula aturan beraktivitas warga persis seperti saat PSBB di awal pandemi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja, Netizen Malah Menangis

"Ini kondisi darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu, maka jangan keluar dari rumah jika tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta jika tidak ada keperluan mendesak,"tandasnya.

Hal yang dilakukan oleh Anies Baswedan ini merupakan suatu kebijakan yang cukup logis.

Pasalnya Jakarta sudah menyumbang sekitar 50 persen dari jumlah persentase kasus positif COVID-19 yang ada di Indonesia.

Persentase kasus positif Covid-19 di Jakarta ada di angka 7,0 persen.

di Indonesia sendiri persentase kasus positif Covid-19 ada di angka 14,0 persen.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x