Dijelaskan, anggaran jatah pulsa untuk PNS itu, masuk ke dalam anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga.
“Dengan menggunakan anggaran di masing-masing Kementerian/Lembaga,” ucapnya.
Baca Juga: Insentif untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta per Bulan dan Guru Honorer Mulai Disalurkan
Hal ini, katanya, sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diungkapkan, tambahan uang pulsa tersebut dimaksudkan untuk menunjang para PNS yang melakukan Work From Home (WFH) hingga Flexible Working Space (FWS).
Baca Juga: Harga Emas Antam 24 Agustus 2020: Sepekan Terakhir, Turun Tipis-tipis
Dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Askolani menyebut kebijakan pemberian uang pulsa ini akan dimulai awal tahun 2021.
Namun, jelasnya, tunjangan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing di pemerintahan.***