Insentif untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta per Bulan dan Guru Honorer Mulai Disalurkan

- 24 Agustus 2020, 15:44 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp./

SEPUTARTANGSEL.COM - Insentif untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, termasuk untuk guru honorer, mulai disalurkan Senin 24 Agustus 2020 hari ini.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, penyaluran hari ini merupakan tahap pertama.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Harga Emas Antam 24 Agustus 2020: Sepekan Terakhir, Turun Tipis-tipis

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Sri Mulyani dikutip Seputartangsel.com dari Antara.

Dijelaskan Sri Mulyani, seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: WHO: Anak Usia 12 Tahun ke Atas Harus Pakai Masker Seperti Orang Dewasa

Insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Selain itu para guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp 2,4 juta per orang itu.

Baca Juga: Diperpanjang Sembilan Kali, Sekarang PSBB Jilid Sepuluh di Tangerang Raya

Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.

Baca Juga: Jemput Paksa Jenazah Corona, 12 Orang di Batam Positif Covid-19

Sri Mulyani mengatakan insentif total senilai Rp 2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.

"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” ujarnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x