SEPUTARTANGSEL.COM - Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicatat ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga termasuk yang harus melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Pasalnya, Menkeu Sri Mulyani baru saja menyebut bahwa ekonomi Indonesia tidak akan bisa bangkit lagi kalau terus mengandalkan APBN.
Baca Juga: Setelah Angka Kesembuhan, Hari Ini Tambahan Kasus Positif Covid-19 yang Melonjak
Selain itu, ramai pula Sri Mulyani yang dikabarkan ingin menambah utang Indonesia ke Bank Dunia hingga Rp79 triliun.
Kehidupannya sebagai Bendahara Negara tentu membuat Sri Mulyani harus mengelola keuangan negara secara cermat.
Bagaimana dengan harta kekayaan Sri Mulyani yang ia kelola sendiri?
Baca Juga: Begini Tata Cara Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19 Menurut Kementan
Melansir situs resmi KPK, Rabu 29 Juli 2020, LHKPN mencatat Sri Mulyani memiliki kekayaan sebesar Rp47 miliar atau lebih tepatnya Rp47.533.517.726.