Ratusan Polisi dan Kamera ETLE Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

- 18 Agustus 2020, 11:36 WIB
Polantas memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin 10 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Polantas memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin 10 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

"Total ada 140 petugas yang dikerahkan untuk melakukan penindakan," jelasya.

Selain penindakan oleh petugas yang ada di lapangan,  penindakan juga menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE," jelasnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam 17 Agustus 2020: HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Turun Tipis Rp5.000 per Gram

Sebagai informasi, aturan ganjil genap diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sementara bagi pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 287 dengandengan paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x