Pemprov DKI Jakarta Kerahkan Satpol PP Halau Kerumunan Perayaan HUT Kemerdekaan RI

- 16 Agustus 2020, 19:17 WIB
Petugas Satpol PP mengamankan seorang anak yang terpisah dari keluarganya saat bersepeda melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Warga tetap berolahraga di tempat umum meski PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya diperpanjang hingga 13 Agustus 2020 akibat tren penambahan kasus positif Covid-19 masih cukup signifikan di Ibu Kota.
Petugas Satpol PP mengamankan seorang anak yang terpisah dari keluarganya saat bersepeda melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Warga tetap berolahraga di tempat umum meski PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya diperpanjang hingga 13 Agustus 2020 akibat tren penambahan kasus positif Covid-19 masih cukup signifikan di Ibu Kota. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

"Apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan maka akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, Tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif," tandas Arifin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu mengumumkan perpanjangan PSBB transisi fase satu.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Fadli Zon yang Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi

Saat itu, Anie juga mengumumkan acara perayaan HUT ke-75 RI tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengumpulkan kerumunan massa.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," kata Anies.

Anies menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah lomba-lomba yang biasanya dilakukan saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu 16 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI

Baca Juga: Update Corona Tangsel 15 Agustus 2020: 20 Hari Tanpa Jeda, Kasus Positif Covid-19 Tambah Terus

Sementara kegiatan menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan dan jika ingin melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah