SEPUTARTANGSEL.COM - Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menambah armada kereta api yang beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Bagaimana tidak, di bulan Agustus 2020, PT KAI kembali menambah jumlah armada kereta api untuk membantu mobilitas masyarakat Indonesia.
Bahkan, jumlah kereta api yang dihadirkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan kereta api pada Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 12 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Selasa 11 Agustus 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Daftar Kereta Api yang Beroperasi di Bulan Agustus 2020, Mulai dari Jam Keberangkatan hingga Tanggal
Dengan semakin banyaknya kereta api yang kembali beroperasi, diharapkan masyarakat terus meningkatkan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan saat bepergian dengan Kereta Api untuk memutus rantai Covid-19.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Covid-19 Rp695,2 Triliun, Sudah Terpakai Rp151,25 Triliun
KA-KA yang kembali beroperasi di bulan Agustus adalah KA Harina, Senja Utama Solo, Argo Parahyangan, Pasundan, Sawunggalih dan Argo Bromo Anggrek, melengkapi keberangkatan KA yang sudah beroperasi di bulan Juli.
Daftar lengkap kereta api yang beroperasi pada Agustus 2020 beserta tujuan, jam keberangkatan, serta tanggal sebagaimana dikutip dari PT KAI dapat disimak di tautan berikut.
Baca selengkapnya: Daftar Kereta Api yang Beroperasi di Bulan Agustus 2020, Mulai dari Jam Keberangkatan hingga Tanggal
2. Polisi Baru Tahu Identitas Pemerkosa Viral di Bintaro Setelah Lacak Akun Peneror Korban
Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren diancam hukuman berlapis hingga 15 tahun.
Baca Juga: Tarik Tarif Sampai Rp10.000, Polisi Tangkap 8 Tukang Parkir
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin 10 Agustus 2020 siang.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharram Wibisono mengungkapkan, tersangka dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Baca selengkapnya: Polisi Baru Tahu Identitas Pemerkosa Viral di Bintaro Setelah Lacak Akun Peneror Korban
3. Refly Harun: Prabowo Subianto 4 Kali Maju Sebagai Calon Presiden, 4 Kali Gagal
Wacana Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mencalonkan diri sebagai Presiden Indonesia pada 2024 mendatang membuat sejumlah pihak gerah.
Baca Juga: Tak Betah di Tiongkok, Pria Ini Berenang Selama 7 Jam ke Taiwan
Salah satunya adalah pakar hukum tata negara Refly Harun.
Menurut Refly Harun, seharusnya politik di Indonesia melakukan regenerasi dengan tidak kembali mencalonkan wajah-wajah lama di kontestasi Pilpres yang akan datang.
Baca selengkapnya: Refly Harun: Prabowo Subianto 4 Kali Maju Sebagai Calon Presiden, 4 Kali Gagal ***