Tarik Tarif Sampai Rp10.000, Polisi Tangkap 8 Tukang Parkir

- 11 Agustus 2020, 22:36 WIB
Polisi menangkap delapan juru parkir setelah mendapat pengaduan masyarakat atas penarikan uang parkir secara paksa sebanyak Rp10.000
Polisi menangkap delapan juru parkir setelah mendapat pengaduan masyarakat atas penarikan uang parkir secara paksa sebanyak Rp10.000 /Ririn Nur Febriani

SEPUTARTANGSEL.COM - Meskipun beroperasi di depan gedung kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) kota Palembang, Sumatera Selatan, para juru parkir ini berani memaksa warga bayar parkir di luar kewajaran.

Para pemilik kendaraan yang parkir di lokasi tersebut banyak yang ditarik ongkos parkir sampai Rp10.000 sekali parkir.

Ulah mereka menimbulkan keresahan warga setempat sehingga berujung turun tangannya jajaran polisi Polrestabes Palembang menangkap 8 juru parkir nakal tersebut.

Baca Juga: Tak Betah di Tiongkok, Pria Ini Berenang Selama 7 Jam ke Taiwan

Dikutip Seputartangsel dari Fixpalembang.com, Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto mengungkapkan, mereka diduga sering dengan paksa menarik uang parkir kepada peserta tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dari laporan masyarakat, mereka ini memaksa minta uang parkir, mobil Rp10.000 dan motor Rp5.000. Kalau tidak dikasih mereka marah-marah," ujar Sonny.

Baca Juga: PDI Perjuangan Resmi Umumkan 75 Nama Pasangan Calon Pilkada 2020, Ada Nama Bobby Nasution

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Sering Paksa Warga Bayar Uang Parkir hingga Rp10.000, 8 Jukir di Palembang Diamankan Polisi

Sementara itu, Hasan (66), salah satu juru parkir di Jakabaring menolak tuduhan tersebut.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x