Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan

- 8 Agustus 2020, 15:44 WIB
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri /

Saat itu pula dirinya ditahan setelah usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2020

Baca Juga: Pesawat Air India Express 'Crash Landing', 17 Penumpang Tewas

Baca Juga:

POPULER HARI INI: Indonesia Menuju Jurang Resesi Hingga Korban Perkosaan Bersuara Setelah Setahun

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Kini Anita Kolopaking mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x