SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu, Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, akan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Bareskrim Polri.
Ini adalah pemeriksaan pertama Anita Kolopaking usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tim khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pada hari Jumat 31 Juli 2020.
Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Djoko Tjandra, Refly Harun: Orang Berduit Bisa Beli Hukum di Indonesia
Seperti dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Anita rencananya akan dipanggil oleh penyidik pada hari Jumat 31 Juli 2020.
"Rencana akan dipanggil besok (Jumat) oleh penyidik," kata Irjen Argo, di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Baca Juga: Dor! Polisi Lepaskan Peluru Tajam ke Arah Sapi Kurban yang Mengamuk di Kota Blitar
Irjen Argo juga mengatakan, status tersangka ditetapkan kepada Anita Kolopaking setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerbitkan kasus surat jalan palsu yang dibuat untuk Djoko Tjandra.
"Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo. Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Jumat 31 Juli 2020