Pengacara Anita Kolopaking Akan Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 31 Juli 2020, 13:30 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020. Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020. Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. /- Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu, Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, akan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Bareskrim Polri.

Ini adalah pemeriksaan pertama Anita Kolopaking usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tim khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pada hari Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Djoko Tjandra, Refly Harun: Orang Berduit Bisa Beli Hukum di Indonesia

Seperti dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Anita rencananya akan dipanggil oleh penyidik pada hari Jumat 31 Juli 2020.

"Rencana akan dipanggil besok (Jumat) oleh penyidik," kata Irjen Argo, di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Dor! Polisi Lepaskan Peluru Tajam ke Arah Sapi Kurban yang Mengamuk di Kota Blitar

Irjen Argo juga mengatakan, status tersangka ditetapkan kepada Anita Kolopaking setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerbitkan kasus surat jalan palsu yang dibuat untuk Djoko Tjandra.

"Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo. Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Jumat 31 Juli 2020

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x