Ombudsman Anggap Ganjil Genap di Tengah Covid-19 Bukan Solusi Kemacetan

- 3 Agustus 2020, 14:08 WIB
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibu Kota. /- Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Menurut Teguh, akar dari masalah kemacetan adalah jumlah pengendara masih tinggi termasuk pengguna jasa transportasi publik salah satunya di 'commuter line' Jabodetabek.

Baca Juga: Empat Remaja Curi Motor di Ciputat, Tampang Terlihat Jelas di CCTV

Ia menambahkan membatasi jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta adalah solusi kemacetan di Jakarta.

"Pembatasan itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov DKI secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x