Anies Baswedan Hapus Aturan Ganjil Genap Selama Masa Pandemi Corona

- 16 Maret 2020, 06:41 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta menghapus aturan ganjil genap di seluruh kawasan yang ada di Jakarta  selama masa pandemi Virus Corona.
GUBERNUR DKI Jakarta menghapus aturan ganjil genap di seluruh kawasan yang ada di Jakarta selama masa pandemi Virus Corona. /- Foto: Antara/ Livia Kristianti

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghilangkan sementara aturan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta.

Ini dilakukan sebagai langkah preventif penyebaran virus Corona (COVID-19) di ruang publik seperti transportasi umum.

Baca Juga: All England 2020: Indonesia Raih 1 Gelar Melalui Ganda Campuran Praveen Jordan-Melati Daeva

"Kita mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan yang ada di Jakarta sehingga masyarakat bisa menggunakan transportasi minim menularkan COVID-19. Setelah Jakarta bisa dikontrol kembali baru kita berlakukan lagi ganjil genap," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu 15 Maret 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta giat melakukan kampanye untuk menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Respons Pandemi Corona, Benyamin Davnie: Pelajar Tangsel Belajar di Rumah, Taman dan Tandon Ditutup 2 Pekan ke Depan

Namun, untuk saat ini di masa COVID-19 merebak di Indonesia, Pemprov DKI menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.

Masyarakat tetap bisa menggunakan transportasi umum yang tersedia di Jakarta, namun dengan syarat diharapkan selalu meningkatkan kewaspadaan atas penularan virus Corona.

Baca Juga: Rektor Belum Keluarkan Instruksi, FIDIKOM UIN Jakarta Himbau Mahasiswa Minimalisir Kuliah Tatap Muka

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x