SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan Ganjil Genap (Gage) untuk kendaraan pribadi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Salah satunya, kendaraan roda dua juga terkena aturan Gage.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk ojek online (ojol).
Baca Juga: Hilang Sejak 2017, Haniro Warga Pasar Kemis Terus Dicari Keluarganya
Ojol mendapat pengecualian lantaran ojol merupakan kendaraan berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan Dinas Perhubungan.
Aturan Gage sebelumnya sempat dihentikan sementara saat empat tahap masa PSBB di DKI Jakarta.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Rekor Nyaris 1.000 Kasus Baru Covid-19 Hingga Helikopter MI-17 TNI AD Jatuh
Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020, tentang PSBB pada masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif mulai berjalan pada Jumat 5 Juni 2020 hingga akhir Juni mendatang.
Pergub ini mengatur, beberapa sektor mendapat pengecualian terkait Gage.