Tanggapi Penangkapan Djoko Tjandra, Refly Harun: Orang Berduit Bisa Beli Hukum di Indonesia

- 31 Juli 2020, 13:25 WIB
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

SEPUTARTANGSEL.COM - Buronan korupsi asal Indonesia Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis malam, 30 Juli 2020.

Nama Djoko Tjandra memang sedang menjadi perbincangan hangat karena dia diketahui dapat berkeliaran dengan nyaman meskipun tersandung kasus penggelapan dana perbankan.

Apalagi Djoko Tjandra juga berhasil menerbitkan E-KTP dalam waktu 30 menit dengan bantuan para penegak hukum yang nakal.

Baca Juga: Mirip Seri X3, BMW Siapkan Mobil SUV Listrik Baru

Untuk itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menyayangkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Melalui video YouTube berjudul 'AKHIRNYA DJOKO TJANDRA DITANGKAP JUGA!!' yang diunggah pada Jumat 31 Juli 2020, Refly mengungkapkan bahwa orang-orang yang bergelimang harta dapat dengan mudahnya membeli hukum di Indonesia.

"Tapi ini (kasus Djoko Tjandra) harus jadi pembelajaran bagi kita semua. Betapa banyak soal-soal seperti ini terjadi di Indonesia, di mana orang yang berduit bisa membeli hukum, bisa membeli proses penegakan hukum," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Salat Id Terakhir Sebagai Wali Kota Tangsel, Ini Pesan Airin

Mantan Komisaris Utama Pelindo I ini meminta kembali Presiden Jokowi (Joko Widodo) agar lebih memperhatikan penegakan hukum di Indonesia.

Padahal, Refly mengaku sudah komplain soal lemahnya penegakan hukum di Indonesia sejak tahun 2017 silam.

"Lagi-lagi saya meminta Presiden Jokowi untuk benar-benar memperhatikan penegakan hukum. Sejak 2017 saya sudah komplain mengenai penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Mau Disembelih, Sapi Presiden Jokowi Kabur ke Belakang Rumah Bupati Kulon Progo

Penegakan hukum yang Refly maksud di sini adalah tindak pidana korupsi, mulai dari suap, kongkalikong, dan lain sebagainya.

"Terutama penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi, termasuk suap, kong kali kong, dan sebagainya. Dan ini memprihatinkan karena saya yakin korupsi adalah sumber masalah yang paling akut di Indonesia yang memengaruhi sendi-sendi kehidupan lainnya," tandas Refly Harun.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x