Alasan di balik pemakzulan tersebut adalah Bupati Jember Faida diduga telah melanggar sumpah janji jabatan.
Selain itu, Faida juga disinyalir melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan sehingga merugikan sejumlah pihak, khususnya masyarakat Jember.***