SEPUTARTANGSEL.COM - Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bupati Jember Faida yang baru-baru ini dimakzulkan oleh DPRD termasuk ke dalam pejabat negara yang harus melaporkan harta kekayaannya.
Sebagaimana dikutip Seputartangsel.com dari situs resmi KPK pada Kamis 23 Juli 2020, Faida terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke dalam LHKPN pada 22 April 2020.
Baca Juga: Resmi Mengaspal di Indonesia, Ini Spesifikasi Mobil DFSK Glory i-Auto
Menurut LHKPN, Bupati Jember Faida memiliki harta kekayaan sebesar Rp15 miliar atau lebih tepatnya Rp15.751.731.502.
Harta kekayaan Faida didominasi oleh properti. Tercatat, tanah dan bangunan yang Faida miliki bernilai Rp11.466.474.000.
Adapun seluruh tanah dan bangunan Faida tersebar di wilayah Jember saja. Total dirinya memiliki 23 tanah dan bangunan di Jember.
Baca Juga: Realme C15 Rilis Pekan Depan, Realme Indonesia Adakan Giveaway Berhadiah Menarik
Kemudian, Faida memiliki alat transportasi yang semuanya berupa mobil senilai Rp480.000.000.