Mendengar putusan hakim tersebut, Novel Baswedan selaku korban, meluapkan emosinya di akun Twitter.
Menurutnya, skenario penyerangan yang sudah dirancang sedari awal telah usai dengan divonisnya kedua pelaku tersebut.
Baca selengkapnya: Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi
2. Gubernur Banten Izinkan Ojol Angkut Penumpang di Tangerang Raya, Ini Syarat-syaratnya
Aplikasi layanan antar penumpang ojek online (ojol) kini sudah tersedia di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta Kota dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Vonis Penyiram Air Keras Tak Sebanding dengan Derita Novel Baswedan
Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengizinkan ojol beroperasi mengangkut penumpang meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya baru saja diperpanjang yang keenam kalinya.
Kendati begitu, melalui Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2020, Pemprov Banten menerapkan sejumlah syarat protokol kesehatan untuk pengemudi ojol membawa penumpang.
Baca selengkapnya: Gubernur Banten Izinkan Ojol Angkut Penumpang di Tangerang Raya, Ini Syarat-syaratnya
3. Catherine Wilson Simpan Sabu di Tumpukan Seprai, Ini Videonya Saat Dijemput Reserse Narkoba