SEPUTARTANGSEL.COM - Hakim menyatakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersalah karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
Majelis hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyerangan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Karena itu, hakim menjatuhkan vonis penjara masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Gelar Webinar Internasional, MUI Kutuk Rencana Aneksasi Israel Terhadap Palestina
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Jumat 17 Juli 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Update Corona Indonesia 17 Juli 2020: Jumlah Korban Meninggal Hampir Tembus 4.000