POPULER HARI INI: Novel Baswedan Geram Hingga Catherine Wilson Simpan Sabu di Tumpukan Seprai

- 18 Juli 2020, 07:08 WIB
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020).
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020). /- Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

SEPUTARTANGSEL.COM - Hakim menyatakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersalah karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat.

Majelis hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyerangan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Karena itu, hakim menjatuhkan vonis penjara masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Gelar Webinar Internasional, MUI Kutuk Rencana Aneksasi Israel Terhadap Palestina

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Jumat 17 Juli 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Update Corona Indonesia 17 Juli 2020: Jumlah Korban Meninggal Hampir Tembus 4.000

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x