Refly Harun: Sampai Kapan Pun, Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

- 6 Juli 2020, 08:41 WIB
Refly Harun menegaskan, selamanya Ahok tidak akan bisa menjadi menteri.
Refly Harun menegaskan, selamanya Ahok tidak akan bisa menjadi menteri. /- Foto: Tangkapan layar YouTube Refly Harun

Menurut Refly, Pasal 22 huruf f lah yang membuat Ahok tidak akan pernah bisa diangkat menjadi menteri.

Sebab, syarat menjadi menteri itu tidak pernah divonis karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan vonisnya itu sudah vonis yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita tahu bahwa Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tuturnya.

"Sepanjang tidak ada perubahan hukum, perubahan undang-undang, maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri," tegas Refly.

Baca Juga: Predator Anak di Pagedangan Kabupaten Tangerang Diduga Memakan Puluhan Korban

Kemudian, Refly juga mempertanyakan apakah kondisi ini adil bagi Komisaris Utama Pertamina tersebut.

Baginya, urusan adil atau tidak adil itu relatif. Tapi perlu diingat bahwa bukan hanya Ahok saja yang jalannya menjadi menteri terbentur karena pasal ini, melainkan semua orang di Indonesia.

"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak itu relatif. Jadi, pertama tentu pasal ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, berlaku bagi semua orang. Berlaku bagi Nazarudin, Setya Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas," jelasnya.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 5 Juli 2020: Tambah 1.607 Kasus Baru, Nyaris Menyamai Rekor Tiga Hari Lalu

Ahok, tegas Refly, tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x