SEPUTARTANGSEL.COM - Syafrudin alias Udin (40) diamankan warga dan diserahkan petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.
Tersangka dilaporkan melakukan aksi bejatnya tersebut di kamar kontrakannya di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang masuk wilayah hukum Polres Tangsel.
Tak diketahui sejak kapan tersangka yang berprofesi sebagai satpam ini melakukan aksinya tersebut.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 5 Juli 2020: Tambah 1.607 Kasus Baru, Nyaris Menyamai Rekor Tiga Hari Lalu
Namun, orang tua salah satu korban mengungkapkan, Syafrudin dikabarkan pernah melakukan hal serupa di kontrakannya yang lama.
Pelaku diketahui setahun belakangan tinggal seorang diri di kontrakan milik Rahmat (40).
Sebelumnya dia sempat berpindah-pindah tempat, namun masih dalam satu wilayah yang sama.
Baca Juga: Rapper Kanye West Mencalonkan Diri pada Pemilihan Presiden AS 2020
Ia dikabarkan punya kebiasaan mengajak bermain anak-anak ke kamar kontrakannya.