Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu memastikan, Ahok tidak bisa menjadi menteri, apabila dikaitkan dengan Pasal 156a dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.
"Kalau saya mengatakan, berdasarkan interpretasi saya terhadap pasal 156a dikaitkan dengan pasal 22 huruf f dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri," ungkap Refly.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Mulai Besok Buka Tutup Lagi
Penegasan Refly itu disampaikan melalui unggahan video di kanal YouTubenya yang berjudul 'SELAMANYA AHOK TIDAK BISA MENJADI MENTERI. KOK BISA?!!', Minggu 5 Juli 2020.
Refly menjadikan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai dasar pendapatnya.
Baca Juga: Ini Daftar Kereta yang Mulai Beroperasi dan Cara Pemesanan Tiket
Berikut ini kutipan Pasal 156a: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Kemudian, Pasal 22: "(2) Untuk dapat diangkat menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
Baca Juga: Pemkab Tangerang Bekerjasama dengan UGM Jogja Akan Bangun Ruang Publik Multifungsi