SEPUTARTANGSEL.COM - Ramai isu reshuffle Kabinet Jokowi memunculkan sejumlah nama para menteri yang akan dicopot berikut calon menteri yang akan masuk.
Salah satu yang disebut-sebut akan ditarik Jokowi ke dalam kabinet adalah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau populer dipanggil Ahok.
Ahok saat ini menduduki posisi sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Baca Juga: Kalung Antivirus Corona Berbahan Eucalyptus Temuan Kementan Akan Diproduksi Massal oleh Swasta
Isu bakal masuknya Ahok ke dalam kabinet hasil reshuffle mengundang komentar pakar hukum, terutama terkait catatan Ahok yang pernah tersangkut tindak pidana pencemaran agama.
Salah satu yang berkomentar adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti.
Susi menjelaskan sejumlah syarat pengangkatan menteri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: 30.834 Pasien Positif Covid-19 Indonesia Masih Dalam Perawatan, Setengah dari Total Kasus
Menurutnya, salah satu syarat yang bakal mengganjal langkah Ahok untuk bisa menduduki jabatan menteri ada di Pasal 22 ayat (2) huruf F.