Peringatan Keras Presiden Jokowi kepada Para Menteri 28 Juni 2020 Dirilis ke Publik 10 Hari Kemudian

- 29 Juni 2020, 08:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /- Foto: presidenri.go.id

Pertama, Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu tersebut sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 pada 12 Mei 2020.

Kedua, Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: BERITA BAIK: Rekor, Sehari 1.027 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

"Kalau perlu kebijakan perppu, ya perppu saya keluarkan. Kalau perlu perpres, ya perpres saya keluarkan. Kalau sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya keluarkan. Untuk menangani negara tanggung jawab kita kepada 267 juta rakyat kita," kata Presiden.

Presiden pun mengungkapkan kejengkelannya, karena menilai masih ada menteri yang bekerja seperti biasa.

"Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa tidak punya perasaan. Suasana ini krisis," kata Jokowi lagi.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x