Surat Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, JPU Sebut Ferdy Sambo Licik

- 17 Oktober 2022, 14:45 WIB
Ferdy Sambo yang terlihat mengantuk di persidangan jadi sorotan netizen.
Ferdy Sambo yang terlihat mengantuk di persidangan jadi sorotan netizen. /Tangkapan layar YouTube.com/ PN Jakarta Selatan

Kemudian Ferdy Sambo menggunakan tangan kiri Brigadir J menembak ke tembok.

Lalu senjata diletakkan di tangan kiri Brigadir J, seolah-olah terjadi tembak-menembak Brigadir J dengan Bharada E. 

Baca Juga: Terungkap, Bharada E Cuma Kambing Hitam, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Tewas

Cerita skenari yang diungkap tersebut mirip dengan skenario yang kali pertama ramai di publik yang dikenal dengan Polisi tembak Polisi.  

Sebutan Ferdy Sambo licik, jyuga disebutkan saat JPU Ferdy Sambo meminta istrinya Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan. 

"Ferdy Sambo kembali melakukan cara licik meminta Putri Candrawathi membuat laporan Polisi ke Polres Jakses atas nama Putri Candrawathi sebagai pelapor dengan keterangan pelecehan di Duren Tiga dengan terlapor Brigadir J," sebut JPU.  

"Padahal keterangan itu adalah tidak benar," uajr JPU membacakan dakwaannya. 

Tak hanya sebutan licik, JPU yang membacakan dakwaan beberapa kali terlihat dengan nada emosi dan tekanan pada kalimat yang dianggapnya keji dan salah. 

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan 170 Personel untuk Pengamanan

Dalam surat dakwaannya Ferdy Sambo juga dikatakan, melakukan pembunuhan berencana yang diketahui dan didukung oleh istrinya Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x